Apa Sih Bedanya Merger dan Akuisisi?
Kita pasti sering denger tentang Merger dan Akuisisi, apalagi 2 hal itu sering banget muncul di headline berita. Tapi, banyak banget nih yang keliru sama pengertian 2 hal tersebut. Sebenernya, apa sih bedanya Merger dan Akuisisi itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk baca hingga selesai karena artikel ini akan membahas perbedaan antara Merger dan Akuisisi!
Sebenarnya, Merger dan Akuisisi merupakan salah satu upaya dari perusahaan untuk memperluas bisnisnya.Yuk kita bedah satu persatu mulai dari pengertiannya!
Merger
Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada (Pasal 1 angka 9 UU PT).
"Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukanoleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diridengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkanaktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkandiri beralih karena hukum kepada Perseroan yangmenerima penggabungan dan selanjutnya status badanhukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhirkarena hukum."
Akuisisi
Akuisisi adalah perbuatan hukum badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan (Pasal 1 angka 11 UU PT).
"Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukanoleh badan hukum atau orang perseorangan untukmengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. "
Persamaan Antara Merger dan Akuisisi
Ternyata Merger dan Akuisisi punya kesamaan nih!, antara lain:
1.Bertujuan untuk pertumbuhan perusahaan
2. Membutuhkan analisis perencanaan dan dokumen yang kompleks
Perbedaan Antara Merger dan Akuisisi
Nah, sekarang kita bahas perbedaannya!, antara lain:
1.Merger mengakibatkan berakhir status badan hukum tanpa proses likuidasi. Sedangkan akuisisi, hanya peralihan pengendalian perusahaan aja.
2. Merger, aktiva dan pasiva akan beralih ke perseroan yang menerima penggabungan. Sedangkan akuisisi, tetap pada perseroan yang diambil alih sahamnya.
3. Merger, pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham pada perseroan yang menerima penggabungan. Sedangkan akuisisi, pemegang saham beralih dari pemegang saham semula kepada yang mengambil alih.
Nah, jadi itu dia perbedaan dari Merger dan Akuisisi. Semoga bisa memahami dan menerapkan pengetahuan ini secara aktual di kehidupan kalian yaa!
Sumber:
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
- Hukumonline. “Perbedaan Merger dengan Akuisisi.” Klinik Hukumonline. Diakses 8 Juni 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-merger-dengan-akuisisi-cl4635/.