Bos Sritex Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Rp 19,963 Triliun Terungkap
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, resmi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo pada Selasa, 20 Mei 2025. Ia diduga terlibat kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah yang merugikan negara hingga Rp 19,963 triliun. Penangkapan ini langsung menarik perhatian publik karena menyangkut salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang kini bangkrut dan telah mem-PHK ribuan karyawan.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak Oktober 2024, ketika Kejagung menaikkan statusnya menjadi penyidikan umum. Fokus utamanya adalah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex dari bank-bank seperti BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Diduga, pihak perusahaan menggunakan berbagai cara curang seperti penggelembungan piutang, penggunaan dokumen palsu, pengagunan aset yang sama di beberapa tempat, hingga pencucian uang. Penyidik juga sedang menyelidiki apakah kredit-kredit tersebut diberikan ketika kondisi keuangan Sritex sebenarnya sudah bermasalah.
Sritex sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Total utangnya mencapai sekitar Rp 29,8 triliun, dan sebagian besar berasal dari pinjaman bank-bank pemerintah. Setelah dinyatakan bangkrut, Sritex menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak 1 Maret 2025. Akibatnya, sebanyak 10.665 karyawan harus kehilangan pekerjaan. Hal ini menjadi pukulan berat bagi kota Solo, karena Sritex selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Penangkapan Iwan Lukminto menandai puncak penyelidikan yang mengungkap praktik tidak sehat dalam pengelolaan keuangan Sritex. Dugaan manipulasi data keuangan untuk mendapatkan kredit tambahan menjadi sorotan, terutama karena dilakukan saat perusahaan berada di ambang krisis.
Kasus ini menyita perhatian publik karena kerugian negara yang sangat besar dan dampak sosial yang ditimbulkan secara langsung. Ribuan mantan pekerja Sritex kini menghadapi kenyataan sulit, yaitu mencari pekerjaan baru di tengah lesunya industri tekstil nasional. Situasi ini menambah beban ekonomi, terutama di daerah seperti Solo yang selama ini sangat bergantung pada keberadaan Sritex. Oleh karena itu, hasil penyidikan ini bukan hanya akan menentukan nasib hukum Iwan Lukminto, tetapi juga masa depan para mantan karyawan serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha, khususnya di sektor tekstil. Banyak pihak berharap proses hukum ini bisa memberikan keadilan yang jelas, sekaligus membuka jalan bagi solusi pemulihan agar Sritex bisa kembali beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.