Menggenggam Dua Dunia: Peluang dan Tantangan Keanggotaan Ganda Indonesia di BRICS dan AEC
Latar Belakang Keanggotaan Ganda Indonesia
Keanggotaan ganda Indonesia dalam BRICS dan ASEAN Economic Community (AEC) memiliki implikasi signifikan terhadap kedaulatan ekonomi negara. Hal ini penting dibahas mengingat posisi strategis Indonesia di kancah global dan regional. Pada 7 Januari 2025, Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS, menjadi negara ASEAN pertama yang bergabung dalam blok ekonomi yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, serta anggota baru lainnya seperti Mesir dan Uni Emirat Arab.
Keanggotaan ini merupakan langkah strategis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan diplomasi aktif dan memperkuat posisi Indonesia di dunia, terutama dalam menghadapi dinamika geopolitik global. Sebelumnya, Indonesia juga merupakan anggota aktif ASEAN Economic Community, komunitas ekonomi regional terbesar di Asia Tenggara yang bertujuan meningkatkan integrasi ekonomi dan perdagangan antarnegara anggota ASEAN.
Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia memainkan peran penting dalam mempertahankan sentralitas dan integrasi ekonomi regional. Keanggotaan ini tidak mengurangi komitmen Indonesia terhadap ASEAN, melainkan memperkuat posisi ASEAN secara global dengan membawa perspektif dan kepentingan Asia Tenggara ke forum internasional yang lebih luas.
Pembahasan tentang keanggotaan ganda ini penting karena kedaulatan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara untuk mengelola hubungan ekonomi dan politik dengan berbagai blok global. Efek keanggotaan ganda akan terasa dalam jangka panjang, termasuk dalam hal investasi, perdagangan, dan diplomasi ekonomi. Oleh karena itu, keanggotaan Indonesia dalam BRICS dan ASEAN Economic Community bukan hanya tentang memperluas jaringan ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi strategis dan kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.
Keanggotaan Ganda dan Implikasinya terhadap Kedaulatan Ekonomi
BRICS dan ASEAN adalah dua blok ekonomi internasional dengan latar belakang, tujuan, dan prinsip hukum ekonomi yang berbeda. ASEAN, didirikan pada 1967 oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, awalnya berfokus pada stabilitas politik dan keamanan. Seiring waktu, fokus ASEAN bergeser ke integrasi ekonomi (Quddus, 2025: 67-68). Melalui ASEAN Economic Community (AEC) yang diluncurkan pada 2015, ASEAN bertujuan menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif, inklusif, serta terintegrasi ke ekonomi global (ASEAN, 2025).
AEC Blueprint 2025 mempertegas komitmen ASEAN pada harmonisasi regulasi di berbagai sektor ekonomi seperti standar produk, kebijakan tarif, dan aturan investasi, guna menciptakan efisiensi ekonomi kawasan.
BRICS, yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, dibentuk pada 2006 sebagai kelompok negara dengan ekonomi berkembang pesat dan pengaruh global signifikan. Tujuan utama BRICS adalah memperkuat hubungan bilateral antaranggota dalam bidang perdagangan, investasi, dan pembangunan ekonomi (Quddus, 2025: 67-68). BRICS juga berupaya mewujudkan tatanan global yang lebih adil dalam sektor keuangan global (Nurifqi et al., 2024: 5). Fokus utama BRICS adalah penguatan hubungan bilateral dan multilateral yang fleksibel antarnegara anggota (BRICS, 2024: 1).
Pemahaman mengenai perbedaan prinsip hukum ekonomi ASEAN dan BRICS penting untuk menganalisis implikasi keanggotaan ganda Indonesia terhadap kedaulatan ekonomi. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia terikat pada kerangka AEC yang mendorong integrasi ekonomi, liberalisasi perdagangan, investasi, dan pergerakan tenaga kerja. Ini berarti Indonesia harus menghapus hambatan perdagangan dan menyelaraskan regulasi, yang berimplikasi signifikan terhadap kedaulatan hukum ekonomi nasional.
Sebagai contoh, AEC Blueprint 2025 mengharuskan penyederhanaan Rules of Origin dalam perdagangan barang (ASEAN, 2025) dan liberalisasi sektor jasa untuk menarik investasi asing. Ratifikasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 berdampak pada revisi ketentuan kontrak elektronik di UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024), khususnya terkait tanda tangan elektronik (Siregar & Sukarja, 2024: 129).
Di sisi lain, BRICS memberikan lebih banyak ruang bagi negara anggotanya untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional. Negara-negara BRICS sering menerapkan kebijakan proteksionis seperti tarif perdagangan (Wajda-Lichy, 2014: 147), dan bertanggung jawab atas 32% langkah-langkah diskriminatif global sejak 2008 (Evenett, 2015: 65).
Keanggotaan Indonesia dalam BRICS juga membuka peluang investasi, termasuk akses pendanaan alternatif melalui New Development Bank (NDB) (Syaugi, 2025). Di ASEAN, integrasi ekonomi telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, memperluas pasar, memperkuat sektor UMKM, dan mendorong penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran (Hermana et al., 2025: 57-58).
Namun, perbedaan pendekatan antara ASEAN dan BRICS menimbulkan tantangan. ASEAN aktif merundingkan perjanjian perdagangan bebas regional (seperti AFTA, RCEP), sedangkan BRICS lebih mengandalkan kesepakatan bilateral antarnegara anggota.
Strategi Indonesia Menjaga Kedaulatan Ekonomi di Tengah Dinamika Global
Perbedaan prinsip ekonomi ASEAN dan BRICS menghadirkan tantangan bagi Indonesia untuk menyeimbangkan kepentingan kedua blok tanpa mengorbankan kedaulatan hukum ekonominya. Sebagai anggota kedua blok, Indonesia harus mengadopsi kebijakan yang harmonis, melindungi ekonomi domestik sembari membuka diri terhadap perdagangan global.
Keanggotaan ganda ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian regional dan global. Namun, pengelolaan yang strategis tetap diperlukan agar manfaat ekonomi yang diperoleh dapat dioptimalkan untuk pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber:
Alya Adofianti Hermana, et al., Dampak AEC terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Manajemen, volume 4, 2025, 51-62.
ASEAN Secretariat, ASEAN Economic Community Blueprint 2025. https://asean.org/book/asean-economic-community-blueprint-2025/ (diakses 31 Maret 2025).
ASEAN Secretariat, Economic Community. https://asean.org/our-communities/economic-community/ (diakses 31 Maret 2025).
ASEAN Secretariat, Agreement on Electronic Commerce, 2021.
BRICS, Kazan Declaration 2024. https://cdn.brics-russia2024.ru/upload/docs/Kazan_Declaration_FINAL.pdf (diakses 31 Maret 2025).
Holky M. Syaugi, Keanggotaan Indonesia di BRICS: Peluang, Tantangan, dan Implikasinya bagi Ekonomi Nasional, 2025. https://www.linkedin.com/pulse/keanggotaan-indonesia-di-brics-peluang-tantangan-dan-bagi-m-syaugi-z1uyc/ (diakses 1 April 2025).
Mahmul Siregar & Detania Sukarja, Legal Analysis of the Implications of the ASEAN Agreement on E-Commerce for Electronic Business Contracts in Indonesia, Jurnal Suara Hukum, volume 6, 2024, 125-143.
Marta Wajda-Lichy, Traditional Protectionism versus Behind-the-Border Barriers in the Post-Crisis Era: Experience of Three Groups of Countries: the EU, NAFTA, and BRICS, Journal of International Studies, volume 7, 2014.
Muhammad Wilda Nurifqi, Flori Mardiani Lubis, & Prilla Marsingga, Pengaruh Organisasi BRICS dalam Kerja Sama Ekonomi Global, TRANSBORDERS: International Relations Journal, volume 8, 2024, 1-11.
Muh Syah Quddus, Analisis Konvergensi Hukum Ekonomi Internasional: Tantangan Hukum bagi Indonesia dalam Mengharmonisasikan Kepentingan BRICS dan ASEAN, Equality: Journal of Law and Justice, volume 2, 2025, 62-88.
Simon J. Evenett, BRICS Trade Strategy: Time for a Rethink, CEPR Press, London, 2015.