Menimbang Dual Citizenship: Arah Baru Politik Hukum Indonesia di Tingkat Global
Di era globalisasi, batas antarnegara semakin kabur. Mobilitas manusia melampaui garis geografis, membawa serta identitas, keterampilan, dan loyalitas yang tak lagi tunggal. Namun, di tengah arus dunia yang semakin terbuka, Indonesia masih memegang teguh asas kewarganegaraan tunggal. Ini membuat banyak diaspora Indonesia dari ilmuwan hingga atlet dunia terpaksa melepas kewarganegaraan merah putih demi peluang hidup dan kerja yang lebih baik di luar negeri.
Pertanyaannya kini: sampai kapan Indonesia bersikukuh dengan model eksklusif seperti itu?
Wacana pengakuan kewarganegaraan ganda (dual citizenship) kembali mengemuka setelah pernyataan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam forum internasional pada April 2024, yang menyebut Indonesia tengah mempertimbangkan jalan tengah: memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora yang dianggap berkontribusi strategis. Wacana ini seketika menuai pro dan kontra di satu sisi dianggap sebagai langkah adaptif untuk menahan brain drain, namun di sisi lain dinilai rawan menggerus kedaulatan.
Artikel ini akan mengulas secara kritis dinamika hukum dan politik di balik wacana dual citizenship, menelusuri arah baru politik hukum Indonesia dalam menata identitas kebangsaan di tengah realitas global yang terus berubah.
Membuka Pintu Ganda: Politik Hukum dan Dilema Kewarganegaraan di Indonesia
Selama lebih dari tujuh dekade, Indonesia memegang teguh prinsip kewarganegaraan tunggal. Ini berakar pada kekhawatiran historis pascakemerdekaan, di mana loyalitas warga negara menjadi isu sensitif, terutama di tengah ketegangan ideologis dan identitas nasional yang sedang dibentuk. Namun kini, zaman telah berubah. Mobilitas global, pernikahan campuran, hingga kontribusi diaspora Indonesia di berbagai bidang dari teknologi hingga diplomasi budaya telah melahirkan urgensi baru: perlukah Indonesia membuka diri terhadap konsep kewarganegaraan ganda?
Pernyataan Menko Luhut pada forum World Indonesianist Forum April 2024 menjadi katalis diskusi nasional. Ia menyebut bahwa Indonesia sedang mempertimbangkan sistem “kewarganegaraan ganda terbatas” untuk diaspora strategis. Gagasan ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan titik temu antara diplomasi, hukum tata negara, dan kepentingan ekonomi-politik Indonesia di tingkat global.
Dari perspektif hukum, revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2006 menjadi pintu masuk yang tak terhindarkan. Wacana ini menuntut perumusan prinsip selektif dan akuntabel: siapa yang layak memperoleh status ganda? Dengan indikator apa kontribusi diukur? Dan bagaimana menjamin bahwa loyalitas terhadap NKRI tetap utuh?
Kritikus kebijakan menilai bahwa tanpa kriteria yang ketat, sistem kewarganegaraan ganda dapat membuka celah bagi konflik kepentingan, khususnya dalam bidang politik dan pertahanan. Namun di sisi lain, mempertahankan sistem tunggal juga menimbulkan kerugian, seperti kehilangan talenta, investasi diaspora, dan keterhubungan budaya dengan generasi keturunan Indonesia di luar negeri.
Dalam konteks geopolitik, Indonesia juga bisa belajar dari negara-negara seperti India, yang menerapkan Overseas Citizen of India (OCI) untuk menjaga hubungan strategis dengan diaspora tanpa melepas kedaulatan. Model ini memberi peluang terbatas tanpa hak politik penuh namun tetap mengakui identitas dan kontribusi diaspora.
Dengan demikian, perdebatan ini bukan hanya soal kewarganegaraan, tetapi cerminan dari bagaimana Indonesia mendefinisikan dirinya di dunia yang semakin terkoneksi: Apakah kita siap menjadi bangsa yang terbuka namun tetap berdaulat?
Saatnya Menentukan Arah Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Wacana kewarganegaraan ganda bukan sekadar isu hukum administratif, tetapi refleksi atas posisi Indonesia di tengah dinamika global yang menuntut keterbukaan dan adaptasi. Di satu sisi, prinsip loyalitas dan kedaulatan tetap penting dijaga, namun di sisi lain, menutup peluang terhadap diaspora yang terbukti berkontribusi justru menjadi kerugian nasional.Maka, Indonesia perlu segera merumuskan kerangka hukum yang selektif, akuntabel, dan visioner, yang mampu mengakomodasi aspirasi diaspora strategis tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Maka, Indonesia perlu segera merumuskan kerangka hukum yang selektif, akuntabel, dan visioner, yang mampu mengakomodasi aspirasi diaspora strategis tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Kesimpulannya, arah baru politik hukum Indonesia harus mampu menyeimbangkan dua kutub: menjaga integritas kebangsaan sekaligus mengakui kenyataan global. Dual citizenship terbatas bisa menjadi solusi transformatif, asalkan dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan kepentingan jangka panjang bangsa.
Sumber:
Sekretariat Jenderal DPR RI. 2024. “Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/49400/t/javascript%3B. Diakses 5 Mei 2025.
Aryani, Christina. “Pendapat Christina mengenai Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia.” ChristinaAryani.com. https://christinaaryani.com/pendapat-christina-mengenai-kewarganegaraan-ganda-diaspora-indonesia/. Diakses 5 Mei 2025.
Wildan, Muhamad. 2024. “UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda.” DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1802470/uu-belum-direvisi-wni-belum-bisa-berkewarganegaraan-ganda . Diakses 5 Mei 2025.
Aristama, Faisal. 2024. “Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006.” RMOL.id. https://rmol.id/politik/read/2024/05/02/618867/soal-usulan-kewarganegaraan-ganda-dpr-dorong-revisi-uu-12-tahun-2006. Diakses 5 Mei 2025.
Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diundangkan 1 Agustus 2006. Diakses 5 Mei 2025.
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB). “APAB Dorong Perubahan UU untuk Kewarganegaraan Ganda.” Law.UI.ac.id. https://law.ui.ac.id/apab-dorong-perubahan-uu-untuk-kewarganegaraan-ganda/. Diakses 5 Mei 2025.