Hukum

Statement Mahfud MD yang Bisa Patah: Mencegah atau Justru Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI?

R Rifqi Masykur Terverifikasi Penulis
21 Maret 2025, 21:24 3 menit baca 586x dilihat
Statement Mahfud MD yang Bisa Patah: Mencegah atau Justru Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI?
Winnicode Officials

Revisi Undang-Undang TNI yang sedang menjadi polemik di masyarakat karena kajian yang dilakukan oleh DPR bersama dengan TNI dan pihak terkait di hotel mewah dilaksanakan secara tertutup akhirnya telah disahkan pada Rabu, 20 Maret 2025. Hal ini tentunya memicu emosi masyarakat karena seolah-olah Revisi Undang-Undang TNI sangat mendesak padahal kenyataannya banyak regulasi yang lebih medesak seperti Revisi Undang-Undang Perampasan Aset, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan masih banyak lagi.

Dalih: Regulasi yang Lebih Ketat untuk Mencegah Dwifungsi

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan bahwa secara substansi tidak ada potensi lahirnya dwifungsi TNI dengan pengesahan RUU TNI karena hanya terdapat 5 kementerian tambahan sehingga terdapat 16 kementerian yang dapat diisi oleh anggota aktif TNI dan semuanya masih beririsan dengan bidang pertahanan dan keamanan yang menjadi tugas dari anggota TNI. Beliau pun mengatakan apabila anggota TNI ingin menempati posisi di luar 16 kementerian yang tercantum dalam UU TNI terbaru maka anggota TNI tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini (Pasal 47 RUU TNI). Mahfud menegaskan bahwa revisi ini bukan membuka peluang lebih luas bagi TNI dalam urusan sipil, melainkan justru membatasi dan mengarahkannya agar tidak berkembang secara liar.

Realitas: Jalan Resmi untuk Legalisasi Keterlibatan Militer dalam Pemerintahan

Di sisi lain banyak pihak yang menilai bahwa justru Revisi UU ini akan menghidupkan kembali dwifungsi atau bahkan multifungsi TNI yang lebih terstruktur dan menghapus cita-cita reformasi yang dulu diperjuangkan oleh rakyat Indonesia. Meski anggota TNI hanya bisa mengisi 16 kementerian sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU terbaru tersebut, akan tetapi masih ada peluang bagi TNI untuk masuk ke kementerian yang lain dengan alasan harus “mengundurkan diri atau pensiun dini”. Akan tetapi hal tersebut tidak membuat rakyat tenang, justru membuat rakyat semakin gelisah karena memberi kesempatan bagi TNI untuk masuk lebih luas ke ranah sipil. Sederhana saja jika begitu nanti banyak anggota TNI yang pensiun dini demi masuk ke kementerian lain yang tidak beririsan dengan pertahanan dan keamanan, karena bekerja di kementerian lebih nyaman dibandingkan bekerja sebagai anggota TNI, serta untuk mengatasi kekosongannya TNI bisa membuka lowongan untuk anggota baru, dan dengan begitu TNI akan dengan mudah menguasai pemerintahan.

Kesimpulan: Mencegah atau Memperkuat Dwifungsi?

Pernyataan Mahfud MD bahwa revisi ini mencegah dwifungsi tampaknya bisa dipatahkan dengan melihat fakta bahwa revisi ini justru membuka jalur legal dan permanen bagi TNI aktif untuk masuk ke pemerintahan. Alih-alih menjadi penghalang, revisi ini lebih mirip sebagai pintu masuk kembali bagi keterlibatan TNI dalam urusan sipil, meskipun dalam bentuk yang lebih terkendali dibandingkan era Orde Baru.Mengingat dampak besar yang bisa ditimbulkan oleh UU TNI yang baru, judicial review terhadap revisi UU TNI harus segera dilakukan. Mahkamah Konstitusi harus bisa bersikap adil dan menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi dengan baik-baiknya demi rakyat Indonesia.

 

Sumber:

Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.