Kriminal

Kasus Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Sorotan

H Hanifah Absarini Terverifikasi Penulis
12 November 2024, 06:29 2 menit baca 471x dilihat
Kasus Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Sorotan
Winnicode Officials

Mantan menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong (Tom Lembong) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa lembong bersama Charles Sitorus (CS), mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 400 miliar.

Tom Lembong dan Charles Sitorus ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada 6 November 2024 di lokasi yang berbeda. Penangkapan Tom Lembong dilakukan di Jakarta, sedangkan Charles Sitorus ditangkap di Medan. Penagkapan ini dilakukan setelah Kejaksaan mengumpulkan bukti kuat bahwa impor tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendari dari Kementerian perindustrian. 

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa impor gula kristal tersebut diberikan kepada delapan perusahaan swasta, PT AP, tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian,  padahal seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan. Gula kristal mentah ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual dengan harga jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp.13.000 per kilogram, sehingga tidak membantu stabilisasi harga seperti yang seharusnya. Tindakan tersebut menyebabkan kelangkaan gula pasir di pasar domestik dan berdampak pada lonjakan gula. Langkah ini dinilai melanggar aturan yang berlaku dan merugikan keuangan negara. 

Tom Lembong bersama CS kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena selain merugikan negara, hal ini juga berpengaruh pada stabilitas harga bahan pokok.

Keterlibatan dua figur publik seperti Tom Lembong dan Charles Sitorus menambah perhatian publik pada bagaimana prosedur pengelolaan impor dijalankan. Charles, yang memiliki pengalaman panjang di beberapa BUMN, diduga menyalahgunakan posisinya untuk memberi keuntungan pada pihak-pihak tertentu.

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan menahan kedua tersangka untuk mempercepat proses hukum. Langkah penegakan hukum ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola impor gula di Indonesia, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.