Kasus Pembunuhan Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), berinisial EJ, yang ditemukan tewas di Bangkalan, Madura, pada 1 Desember 2024. Korban dibunuh dengan cara dibacok dan dibakar oleh kekasihnya, seorang mahasiswa berinisial Moh. Maulidi Al Izhaq. Motif pembunuhan terkait kehamilan korban yang berusia dua bulan. Pelaku telah ditangkap dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat lokal.
Kronologi pembunuhan:
Maulidi dan korban sedang menuju dukun pijat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, untuk menggugurkan kandungan. Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran hebat. Korban mengancam akan melaporkan situasi tersebut ke pihak berwajib dan menggalang aksi protes di kampus Maulidi jika ia tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.