Nasional

"Mensos Gus Ipul Ingatkan Hukuman Bagi Penggalang Dana Tanpa Izin: Denda hingga Kurungan 3 Bulan"

M MOCH. DISTA NUR ALIF Terverifikasi Penulis
13 Desember 2025, 06:55 2 menit baca 576x dilihat
"Mensos Gus Ipul Ingatkan Hukuman Bagi Penggalang Dana Tanpa Izin: Denda hingga Kurungan 3 Bulan"
Winnicode Officials

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut ada konsekuensi hukum apabila suatu lembaga, kelompok, atau perorangan melakukan penggalangan dana, namun tidak izin dengan pemerintah (10/12/2025).

Gus Ipul mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang."Jadi, setiap pengumpul uang dan barang itu harus meminta izin. Nanti, kalau tidak memiliki izin bisa kena denda dan kurungan 3 bulan," kata Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (10/12/2025).

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan, terkait untuk bantuan bencana, perizinan penggalangan dana bisa dilakukan menyusul."Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya, seperti yang dilakukan Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) ini, tidak masalah, karena ini dilakukan dalam rangka kedaruratan," ucap Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan alasan penggalangan dana perlu mengajukan izin kepada pemerintah semata-mata untuk kredibilitas dan akuntabilitas penggalang dana, serta agar bisa dipertanggungjawabkan. Ia pun membeberkan proses pengajuan perizinan penggalagan dana kepada pemerintah harus diawali dengan pengajuan perizinan melalui yayasan atau melalui lembaga-lembaga berbadan hukum.

"Tidak repot daftarnya, bisa lewat online tetapi harus mendapat rekomendasi dari dinas sosial setempat," ucapnya.

Dengan pelaporan tersebut, apabila dana terkumpul, nantinya bisa diketahui dari mana dan kepada siapa dana tersebut disalurkan.

"Apabila dana yang terkumpul di bawah Rp500 juta, pelaporannya cukup dengan audit intern. Tapi kalau di atas Rp500 juta, itu harus menggunakan akuntan publik," tuturnya.

"Semuanya itu untuk supaya ada semacan pertanggungjawaban secara bersama oleh kita semua." imbuhnya.

Oleh karena itu, informasi yang disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperjelas kerangka hukum yang mengatur aktivitas penggalangan dana di Indonesia, yang termaktub dalam UU Nomor 9 Tahun 1961. Penegasan ini menekankan pentingnya perizinan resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan kredibilitas, dengan sanksi tegas berupa denda dan kurungan bagi pelanggar. Meskipun terdapat fleksibilitas dalam kondisi darurat bencana, prinsip pelaporan dan pertanggungjawaban tetap harus dipenuhi, baik melalui audit internal maupun akuntan publik, demi menjamin transparansi penyaluran dana kepada masyarakat. 

Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.