UU TNI Disahkan: Peran Militer Diperluas, Publik Soroti Dampaknya terhadap Demokrasi

Politik Penulis Syifa Raudhatul Jannah
Senin, 21 April 2025 - 10:06
Gambar Berita
Winnicode Officials

Jakarta, 21 April 2025 – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memperluas peran militer di ranah sipil. UU ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, meski menuai beragam reaksi dari masyarakat sipil dan kalangan pengamat demokrasi.

Salah satu poin kontroversial dalam UU ini adalah pemberian kewenangan kepada prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan strategis di berbagai lembaga sipil non-kementerian, termasuk di antaranya Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, BNPT, hingga BNN. Pemerintah beralasan bahwa perubahan ini merupakan bentuk respons terhadap tantangan keamanan nasional yang kini semakin kompleks dan melibatkan berbagai sektor.

"Ancaman terhadap negara saat ini tidak hanya berbentuk invasi militer, tetapi juga narkotika, radikalisme, dan kejahatan siber. Diperlukan pendekatan terkoordinasi antara lembaga pertahanan dan lembaga-lembaga sipil strategis," ujar Juru Bicara Kementerian Pertahanan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin pagi.

Namun, kebijakan ini tidak diterima dengan tangan terbuka oleh semua pihak. Banyak pengamat politik dan organisasi masyarakat sipil menyatakan kekhawatirannya bahwa pengesahan UU ini bisa membuka jalan bagi militerisme gaya lama yang dulu dominan di era Orde Baru.

“Pengesahan UU ini menandai kemunduran dalam agenda reformasi. Keterlibatan aktif militer dalam jabatan sipil mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokratis,” ungkap Yuniarto Nugroho, peneliti dari Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Sipil.

Kritik juga datang dari kalangan mahasiswa dan organisasi HAM yang menggelar aksi protes di depan Gedung DPR. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Reformasi Dikhianati” dan menuntut pembatalan UU tersebut melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).Sejumlah lembaga swadaya masyarakat telah menyatakan akan menggugat UU ini ke MK dengan dalih pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan pemisahan fungsi militer-sipil. Menurut mereka, UU ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang secara tegas memisahkan ranah militer dan sipil.

Di sisi lain, beberapa partai politik pendukung pemerintah menilai kekhawatiran publik terlalu berlebihan. Mereka menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di lembaga sipil tetap berada dalam kendali konstitusional dan tidak akan menyalahi sistem demokrasi.