Hukum

Analisis Yuridis Proses Restrukturisasi Utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia

R Rifqi Masykur Terverifikasi Penulis
22 Mei 2025, 16:56 9 menit baca 1,337x dilihat
Analisis Yuridis Proses Restrukturisasi Utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia
Winnicode Officials

Pada 21 Oktober 2024, industri tekstil nasional diguncang oleh kabar kepailitan salah satu produsen terbesar di Asia Tenggara, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan yang sempat menjadi ikon ekspor tekstil Indonesia ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg. Putusan ini merupakan kelanjutan dari proses panjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejak Mei 2021. Meskipun sebelumnya Sritex telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan para kreditur melalui mekanisme homologasi, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian, sehingga pada akhirnya permohonan pembatalan diajukan oleh salah satu kreditur besar, PT Indo Bharat Rayon. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Sritex juga kandas, memperkuat status pailit perusahaan tersebut.

Kasus kepailitan Sritex menjadi preseden penting dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia. Dengan utang mencapai lebih dari Rp 30 triliun dan melibatkan ratusan kreditur, kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek korporasi dan finansial, tetapi juga membawa konsekuensi sosial yang besar. Lebih dari 10.000 pekerja kehilangan pekerjaan, dan proses produksi di beberapa pabrik dihentikan total. Di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang refleksi terhadap efektivitas mekanisme PKPU yang selama ini dianggap sebagai solusi damai sebelum jatuh ke dalam kepailitan. Apakah instrumen hukum yang tersedia telah cukup adil bagi semua pihak? Apakah terdapat kelemahan dalam pelaksanaan PKPU yang membuat proses restrukturisasi utang justru berakhir pada kebangkrutan?

Proses Restrukturisasi Utang dengan Mekanisme PKPU

Meninjau Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), proses restrukturisasi utang dengan mekanisme PKPU berjalan dalam empat tahapan utama, yakni permohonan dan penetapan PKPU sementara, penyusunan rencana perdamaian, rapat dan pemungutan suara kreditor, serta pengesahan atau kegagalan rencana yang berujung pada kepailitan.

Berlandaskan pada Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU, mekanisme PKPU dimulai dengan adanya permohonan PKPU oleh debitor yang memperkirakan bahwa dirinya tidak dapat membayar utang atau diajukan oleh salah satu atau lebih kreditor. Permohonan PKPU ini tentunya harus diajukan ke Pengadilan niaga dengan melampirkan dokumen utang atau piutang yang ditandatangani Advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 224 UU KPKPU. Setelahnya Pasal 225 ayat (2) dan (3) menerangkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 3 hari (jika permohonan dari debitor) atau 20 hari (dari kreditor), pengadilan wajib menetapkan PKPU sementara, serta menunjukkan Hakim Pengawas dan satu atau lebih pengurus untuk mengelola aset debitor. Setelahnya, Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU menambahkan bahwa Debitor dan Kreditor akan diundang untuk menghadapi sidang yang paling lambat diselenggarakan pada hari ke 45 sejak PKPU sementara ditetapkan.

Sidang yang dimaksud adalah sidang Rapat Permusyawaratan Hakim, dimana undangan tersebut akan diumumkan oleh Pengurus dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dalam sidang tersebut, Debitor dapat menyampaikan rencana perdamaian yang terlampir dengan permohonan PKPU (Pasal 228 ayat (3) UU KPKPU) atau meminta Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang selanjutnya (Pasal 228 ayat (4) UU KPKPU) Tahapan inilah yang memungkinkan adanya ruang dialog untuk mencapai kesepakatan penyelesaian utang dari sebagian atau seluruh rencana perdamaian yang disusun oleh debitor. Pasal 265 UU KPKPU menegaskan bahwa rencana perdamaian ini dapat memuat rencana restrukturisasi utang dan pemenuhan kewajiban, di mana terdiri dari adanya penjadwalan ulang kewajiban, pengurangan pokok, atau konversi utang menjadi ekuitas, serta penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan dan  jangka waktu pembayaran. Setelahnya rencana perdamaian diajukan kepada Panitera, dan Hakim Pengawas harus mengkoordinasi dan memimpin rapat kreditor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 268 UU KPKPU.

Dalam rapat kreditor, apabila rencana perdamaian tersebut disetujui minimal ½ jumlah kreditor dan ⅔ jumlah total piutang konkuren sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 230 ayat (1), maka dengan tenggat waktu maksimal 270 hari sejak PKPU sementara, pengadilan harus mengesahkan rencana tersebut menjadi keputusan final yang mengikat seluruh kreditor.

Setelah disahkannya rencana perdamaian tersebut, debitor wajib melaksanakan restrukturisasi utang sesuai ketentuan, dan pengurus mengawasi pelaksanaan sampai selesai. Apabila rencana tidak disetujui atau debitor bertindak itikad buruk, maka PKPU dapat diakhiri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 255 UU KPKPU, dan dapat dinyatakan pailit sebagaimana ditegaskan juga dalam Pasal 230 ayat (2) UU KPKPU. Selebihnya, proses kepailitan akan berjalan sesuai dengan UU KPKPU, di mana kurator mengambil alih pemberesan harta debitor untuk memenuhi klaim kreditor.

Analisis Yuridis Proses Restrukturisasi Utang PT Sri Rejeki Isman TBK berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia

Pada tanggal 19 April 2021, CV Prima Karya mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Permohonan ini tidak hanya mencakup PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sendiri, tetapi juga tiga anak perusahaannya. Anak-anak perusahaan yang menjadi Termohon PKPU adalah PT Sinar Pantja Djaja (Termohon PKPU II), PT Bitratex Industries (Termohon PKPU III), dan PT Primayudha Mandirijaya (Termohon PKPU IV). Permohonan ini memungkinkan CV Prima Karya kemungkinan memiliki klaim utang terhadap Sritex dan anak-anak perusahaannya. Mekanisme ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU, yang menjelaskan bahwa mekanisme PKPU dimulai dengan adanya permohonan PKPU oleh debitor yang memperkirakan bahwa dirinya tidak dapat membayar utang atau diajukan oleh salah satu atau lebih kreditor. Dalam hal ini, CV Prima Karya berperan sebagai kreditor yang mengajukan permohonan.

Pada Mei 2021, PT Sritex pun resmi dinyatakan PKPU dengan nilai tagihan kurang lebih senilai Rp12,9 triliun dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin, (19/4/2021), tersebut turut menyertakan tiga anak perusahaan Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja selaku Termohon PKPU II; PT Bitratex Industries selaku Termohon PKPU III; dan PT Primayudha Mandirijaya selaku Termohon PKPU IV. Putusan ini sesuai dengan  Pasal 225 ayat (3) yang menerangkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan wajib menetapkan PKPU sementara, serta menunjukkan Hakim Pengawas dan satu atau lebih pengurus untuk mengelola aset debitor.

Berselang 7 bulan kemudian atau Januari 2022, rencana perdamaian yang ditawarkan PT Sritex diterima oleh kreditur dan disahkan dalam putusan homologasi. Namun setelah 2 tahun berlalu, putusan homologasi tersebut dimohonkan pembatalannya karena PT Sritex tidak mampu memenuhi isi perjanjian perdamaian yang sudah disepakati bersama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi bahwa kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. 

Dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, majelis hakim yang terdiri dari H. Muhammad Anshar Majid selaku Hakim Ketua, Sarwedi dan Abdul Kadir masing-masing sebagai Hakim Anggota memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya; menyatakan Para Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg tanggal 25 Januari 2022, antara Para Termohon dengan Kreditor-kreditornya; membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 25 Januari 2022, antara Para Termohon dengan Kreditor-kreditornya. Kemudian menyatakan PT SRI REJEKI ISMAN TBK, PT SINAR PANTJA DJAJA, PT BITRATEX INDUSTRIES, dan PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Sesuai Pasal 172 ayat (2) dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu panitia seperti itu, putusan tersebut sekaligus mengangkat Haruno Patriadi, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas; mengangkat Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin sebagai Kurator yang akan melakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses Kepailitan perkara ini. 

Pada 12 November 2024, PT Sritex mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pada 18 Desember 2024, kasasi oleh PT Sritex atas pembatalan homologasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dalam putusannya dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Dengan demikian, status pailit PT Sritex telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan instrumen hukum yang memberikan peluang bagi debitor yang mengalami kesulitan likuiditas untuk merestrukturisasi kewajibannya secara legal dan terorganisir, tanpa harus langsung memasuki proses kepailitan. Prosedur ini membuka ruang negosiasi antara debitor dan kreditor melalui penyusunan rencana perdamaian, yang bertujuan mencapai solusi utang yang saling menguntungkan.

Namun demikian, efektivitas PKPU sangat bergantung pada kesungguhan debitor dalam menyusun dan melaksanakan rencana perdamaian tersebut, serta pada kepercayaan kreditor terhadap kelayakan dan komitmen dari rencana yang ditawarkan. Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana perjanjian perdamaian yang telah disahkan ternyata tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga berdampak pada pembatalan perdamaian dan berujung pada putusan pailit terhadap debitor.

Hal ini tercermin secara nyata dalam perkara PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang meskipun sempat memperoleh pengesahan rencana perdamaian melalui mekanisme PKPU, akhirnya tidak dapat memenuhi isi kesepakatan tersebut. Gagalnya pelaksanaan perdamaian itu kemudian mendorong pengajuan permohonan pembatalan oleh kreditor, yang disetujui oleh pengadilan hingga pada akhirnya PT Sritex dinyatakan pailit. Ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung atas pembatalan perdamaian tersebut memperkuat status kepailitan Sritex yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejadian ini menunjukkan bahwa PKPU bukanlah cara untuk menghindari kepailitan, melainkan sarana hukum yang harus diiringi dengan tanggung jawab dan keseriusan debitor dalam melaksanakan komitmennya kepada para kreditor. Oleh sebab itu, keberhasilan PKPU tidak cukup hanya dilihat dari disahkannya rencana perdamaian, melainkan ditentukan pula oleh realisasi konkret dari kewajiban yang telah disepakati. Dengan kata lain, implementasi PKPU yang efektif membutuhkan integritas, keterbukaan informasi, serta perencanaan yang matang dari pihak debitor. Kasus Sritex menjadi pelajaran penting bahwa upaya restrukturisasi utang hanya akan berhasil apabila dibarengi dengan komitmen kuat untuk memenuhi isi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Sumber:

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, 18 Desember 2024. Diunduh dari Direktori Mahkamah Agung, 11 Mei 2025.
  • Pengadilan Negeri Semarang. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, 21 Oktober 2024. Diunduh dari Direktori Mahkamah Agung, 11 Mei 2025.
  • Pengadilan Negeri Semarang. Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg, 19 April 2021. Diunduh dari Direktori Mahkamah Agung, 11 Mei 2025.
  • Novia Heriani, Fitri. “Kilas Balik Jatuhnya Sritex dalam Pailit.” HukumOnline, 31 Desember 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/kilas-balik-jatuhnya-sritex-dalam-pailit-lt6773bbb553d59/?page=1. Diakses 11 Mei 2025
Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.