Dilan Janiyar Diselingkuhi, Safnoviar Justru Tuntut Harta Gono-Gini
Hubungan rumah tangga pasangan publik Dilan Janiyar dan Safnoviar Tiasdi tengah menjadi sorotan warganet. Pasalnya, meski Dilan diduga menjadi korban perselingkuhan, Safnoviar justru mengajukan tuntutan pembagian harta gono-gini. Langkah hukum ini menuai berbagai reaksi karena dianggap tidak sejalan dengan posisi moral sang penggugat.
Keduanya dikatakan telah berpisah setelah adanya klaim serius bahwa Safnoviar bertemu dengan pasangan seksual lain. Terlepas dari ketidakpuasannya terhadap perilaku mantan istrinya, Dilan Janiyar dilaporkan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Setelah dibagikan di media sosial dan diliput oleh sejumlah media hiburan, kasus ini menjadi viral.
Melalui pengacaranya, Safnoviar menuntut pembagian harta gono-gini yang diduga dibangun selama pernikahan. Mengingat adanya klaim perselingkuhan, publik memandang permintaan tersebut tidak etis dan memicu kegaduhan. Namun demikian, dari sisi hukum, harta gono-gini tetap dapat dimintakan sebagai hak berdasarkan hukum gono-gini.
Pengacara Dilan mengatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti-bukti yang kuat dan pembelaan yang tersusun dalam gugatan ini. Mereka menekankan bahwa Dilan merasa terdorong untuk membela diri dari permintaan yang dianggap tidak adil dan bias, tetapi dia tidak melepaskan diri dari sistem pengadilan. Menurut laporan, proses mediasi telah selesai, tetapi tidak berhasil.
Publik sekali lagi mendiskusikan hak dan moralitas dalam menyelesaikan konflik perkawinan sebagai akibat dari tragedi ini. Banyak orang berharap kasus ini tidak akan berlarut-larut dan menjadi pelajaran berharga tentang nilai keadilan dan kejujuran dalam hubungan rumah tangga.
Opini di masyarakat terpecah dalam hal ini. Beberapa mendukung Dilan karena mereka percaya bahwa dialah yang telah dirugikan dalam rumah tangga, sementara yang lain mengatakan bahwa karena properti memiliki dasar hukum yang berbeda dari moralitas, maka properti harus tetap dipisahkan dari masalah moral. Kerumitan hubungan antara opini publik tentang etika pribadi dan keadilan hukum tercermin dalam argumen ini.
Terlepas dari siapa yang lebih dominan dalam pembelian, properti yang diperoleh selama pernikahan biasanya dianggap sebagai harta bersama di bawah hukum Indonesia. Namun, hakim memiliki hak untuk mempertimbangkan beberapa hal, termasuk perilaku masing-masing pasangan selama pernikahan mereka. Hal ini merupakan hambatan utama untuk membuktikan hak secara proporsional.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemisahan harta atau perjanjian pranikah, yang sering diabaikan oleh pengantin baru. Pembagian harta gono-gini dapat diperjelas dan konflik emosional dapat dihindari dengan adanya dokumen-dokumen ini. Sayangnya, banyak pasangan yang masih menganggap membicarakan harta gono-gini sebelum menikah sebagai hal yang tidak pantas.
Citra publik kedua individu ini juga terpengaruh. Meskipun kasus ini bersifat pribadi, masalah rumah tangga mereka menjadi pengetahuan publik karena liputan media dan viralitas online. Kejadian ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat mengubah masalah pribadi menjadi masalah nasional yang berdampak pada opini publik secara umum.
Sumber: banyuwangi.viva.co.id – Safnoviar Tiasdi Tuntut Harta Gono-Gini