Hukum

Jerat Hukum Bagi Direksi: Akibat dan Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Perseroan Terbatas

R Rifqi Masykur Terverifikasi Penulis
22 Mei 2025, 16:50 10 menit baca 922x dilihat
Jerat Hukum Bagi Direksi: Akibat dan Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Perseroan Terbatas
Winnicode Officials

Dalam dinamika korporasi modern, direksi memegang peranan sentral dalam mengarahkan dan mengelola perusahaan. Sebagai representasi tertinggi dari perseroan, direksi memiliki kewenangan yang luas, namun juga mengemban tanggung jawab yang besar. Setiap keputusan dan tindakan direksi memiliki implikasi hukum yang signifikan, tidak hanya bagi keberlangsungan perusahaan, tetapi juga secara pribadi bagi anggota direksi itu sendiri. Direksi ialah organisasi perseroan yang berkewajiban penuh atas pengelolaan perseroan untuk kebutuhan dan keinginan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam atau di luar pengadilan berpatutan Anggaran Dasar. Di tengah kompleksitas regulasi dan meningkatnya kesadaran akan Good Corporate Governance (GCG), direksi dituntut untuk bertindak dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian. 

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktik bisnis, direksi terkadang dihadapkan pada situasi yang berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan, pemegang saham, kreditur, dan pihak-pihak terkait lainnya. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat menyeret direksi ke dalam jerat hukum, dengan konsekuensi yang beragam, mulai dari sanksi administratif, ganti rugi, hingga tuntutan pidana. Direksi diberikan kepercayaan untuk menjalankan Perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan anggaran dasar Perseroan. Bilamana direksi melakukan tindakan yang merugikan bagi Perseroan atas kelalaiannya sendiri maka direksi tersebut wajib untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang ia lakukan. Berdasarkan uraian diatas, artikel ini akan membahas apa akibat hukum dari direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bagaimana tanggung jawab direksi tersebut serta apa saja upaya yang dapat mencegah perbuatan melawan hukum dalam perseroan terbatas dan menguatkan tata kelola perusahaan.

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Perbuatan Melawan Hukum dalam Perseroan Terbatas (PT)

Perbuatan melawan hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Perbuatan melawan hukum dalam arti luas, ialah: melanggar hak subyektif, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kaidah kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan orang lain (Nurjenita, 2010).

Syarat seseorang melakukan PMH harus memenuhi unsur-unsur : pertama, perbuatan yang dilakukan baik aktif maupun pasif; kedua, melawan hukum yang mana perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini; ketiga, adanya kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau lalai; keempat, adanya kerugian baik secara materiil maupun non materiil; kelima, adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian. Perbuatan melawan hukum terdiri dari yang disengaja (Pasal 1365 KUH Perdata), tanpa kesalahan atau kesengajaan maupun kelalaian (Pasal 1366 KUH Perdata), dan karena kelalaian (Pasal 1367 KUH Perdata) (Info Hukum, 2025). Ganti rugi yang diakibatkan karena perbuatan melawan hukum ini dapat berupa ganti rugi nominal, kompensasi, dan penghukuman (SIP Law Firm, 2024).

Perbuatan melawan hukum dapat terjadi di lingkungan perseroan terbatas. Bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam lingkungan perseroan terbatas, yaitu: penyelewengan kekayaan yang dilakukan oleh direksi, penyalahgunaan informasi, transaksi dengan perseroan, melakukan persaingan tidak sehat, pemegang saham merugikan perusahaan atau kepentingan perseroan, karyawan melakukan pencurian, dan pihak ketiga yang memiliki hubungan bisnis dengan perseroan melakukan tindakan yang merugikan perseroan (Setyarini, 2020).

Akibat Hukum bagi Direksi yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perseroan Terbatas 

Sudah menjadi prinsip fundamental bahwa bilamana seorang direktur mengambil langkah yang melewati otoritasnya atau bertentangan dengan ketentuan dasar perusahaan, dan langkah tersebut dianggap sebagai tindakan individual semata, bukan atas nama entitas bisnis, maka konsekuensinya adalah perusahaan tidak memikul tanggung jawab. Tanggung jawab sepenuhnya diemban oleh direktur yang bersangkutan (Prasetya, 2004). Ini mengindikasikan bahwa perseroan terbatas tidak terikat pada setiap perbuatan organ-organnya yang melampaui batasan kekuasaan yang diberikan. 

Apabila tindakan Direksi mengakibatkan kerugian, mereka dapat menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan melawan hukum. Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh antara lain adalah pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian yang merugikan perusahaan. Selain itu, gugatan ke Pengadilan Negeri juga dapat diajukan jika Perseroan terbatas dianggap mengambil keputusan secara tidak adil dan tanpa dasar, baik dalam konteks Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dalam forum pengambilan keputusan di tingkat Direksi atau Dewan Komisaris. Terakhir, pihak yang berwenang juga dapat mengajukan permohonan pemeriksaan perusahaan ke Pengadilan Negeri apabila terdapat indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.

Direksi yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan perusahaan sehingga menimbulkan kerugian wajib bertanggung jawab. Namun, terdapat empat (4) alasan pembenar yang dapat menghapus tanggung jawab tersebut yaitu pembelaan diri (noodweer), keadaan memaksa (overmacht) baik mutlak maupun relatif, keadaan darurat (noodtoestand) demi menyelamatkan kepentingan perusahaan dari kerugian lebih besar dan pembayaran ganti rugi. Pembelaan diri dapat didasarkan pada pembuktian bahwa tugas telah dilaksanakan dengan itikad baik dan kehati-hatian berdasarkan Pasal 97 Ayat 5 UU PT:

“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.” 

Sementara itu, doktrin Piercing The Corporate Veil menyatakan bahwa tanggung jawab perseroan terbatas pada aset perusahaan, terpisah dari harta pribadi pemilik. Akan tetapi, doktrin ini tidak berlaku jika direksi melanggar kewenangan dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan atau pihak lain, dalam hal ini direksi bertanggung jawab secara pribadi. 

Pertanggungjawaban Direksi Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perseroan Terbatas

Menurut UU PT, seorang direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengurusan perseroan. Sesuai dengan konsep Fiduciary Duty yaitu seorang direksi merupakan pihak yang dipercaya oleh pihak lain dalam hal ini adalah pemegang saham, untuk bertindak dan atas nama serta demi kepentingan pihak yang memberikan kepercayaan tersebut (Devbrina). Sehingga ketika melakukan tugasnya seorang direksi harus melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Ketika direksi tidak menggunakan itikad baik dan penuh akan tanggung jawab maka akan membawa konsekuensi berat bagi direksi yang dapat dilihat pada Pasal 97 dan Pasal 104 UU PT. Menurut Orinton Purba salah satu permasalah yang dialami direksi dalam pengurusan perseroan adalah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dapat berupa: mempergunakan uang, aset dan kekayaan dari perseroan untuk keperluan pribadi, menerapkan informasi perseroan untuk keperluan pribadi, pembatasan bersaing pada perseroan (Setyarini, 2020).

 Direksi yang melakukan kesalahan dalam pengurusan harus bertanggung jawab akan tindakannya. Karena apabila tindakan direksi menyebabkan kerugian dalam perusahaan atau diluar kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar maka direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (Febriadi, 2024). Akan tetapi menurut Pasal 97 ayat (5) UU PT, terdapat pengecualian yang dapat membebaskan tanggung jawab direksi terhadap kerugian yang dialami oleh perseroan yaitu : Pertama, Perbuatan yang dilakukan direksi bukan berdasarkan kesalahan atau kelalaian dari pribadi direksi. Kedua, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya direksi bertumpu pada itikad baik serta kehati-hatian dalam mengambil tindakan. Ketiga, bukan disebabkan adanya benturan kepentingan individu atau kelompok sehingga berdampak pada kerugian. Keempat, melakukan antisipasi pencegahan serta tindakan lanjutan dalam menghadapi kerugian. Sehingga dengan demikian setiap tindakan diluar dari Pasal 97 ayat (5) UU PT yang dilakukan oleh direksi menjadi tanggung jawab direksi itu sendiri (Arman, 2021).   

Contoh Kasus Perbuatan Melawan Hukum oleh Direksi

Studi kasus yang relevan dalam konteks perbuatan melawan hukum oleh direksi dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. Kasus ini melibatkan PT Adi Partner Perkasa, diwakili oleh Direktur Utamanya, Adiansyah, yang digugat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk atas tindakan melawan hukum terkait pengingkaran atas perjanjian kerja sama dan pengelolaan dana investasi. Dalam perkara ini, pengadilan menilai bahwa direksi telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan melampaui batas kewenangannya, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada penggugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi, yaitu adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesalahan dari pihak tergugat, kerugian di pihak penggugat, serta hubungan kausal antara perbuatan tersebut dan kerugian yang timbul. Pengadilan kemudian menjatuhkan putusan yang menghukum direksi secara tanggung renteng bersama perseroan untuk membayar ganti rugi, termasuk kerugian immateriil senilai Rp. 50 (lima puluh) miliar. Putusan ini menegaskan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas tindakannya yang bertentangan dengan prinsip fiduciary duty dan ketentuan perundang-undangan, khususnya jika tindakan tersebut merugikan pihak ketiga secara nyata.

Upaya Pencegahan Dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

Pencegahan perbuatan melawan hukum dalam perseroan terbatas menjadi urgensi utama agar perusahaan tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan secara hukum dan finansial. Pelaksanaan pengawasan internal yang kuat, pemberian pelatihan etika kepada seluruh karyawan, penegasan tanggung jawab direksi, serta penerapan kebijakan yang tegas menjadi langkah krusial dalam melakukan pencegahan. Selain itu, penting untuk memahami permasalahan bisnis sehingga perusahaan dapat mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan risiko kerugian (Raihan, 2023).

Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi dalam menciptakan perusahaan yang berintegritas dan berkelanjutan. Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan. Menurut KNKG (2006), GCG bertujuan untuk mendorong perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Di Indonesia, penerapan GCG diatur melalui POJK No. 21/POJK.04/2015 dan berbagai pedoman sektor industri.

Tingkat kinerja perusahaan bergantung pada keseriusan perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Secara teoritis, penerapan Good Corporate Governance dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang melalui keputusan yang bersifat menguntungkan diri sendiri. 

Good Corporate Governance harus dilandasi dengan prinsip-prinsip berikut: Pertama, transparansi dalam menjalankan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan menyampaikan informasi yang penting terkait perusahaan. Kedua, adanya kejelasan terkait peran, pelaksanaan tugas, dan tanggung jawab organ perusahaan agar pengelolaan perusahaan berjalan secara efisien. Ketiga, Kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan hukum dan prinsip-prinsip perusahaan yang berlaku. Keempat,  keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Indah, 2021).

Kesimpulan

Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata merupakan tindakan yang merugikan pihak lain dan menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pelakunya. Dalam perseroan terbatas, perbuatan melawan hukum dapat dilakukan oleh direksi, karyawan, hingga pihak ketiga, dengan bentuk pelanggaran seperti penyelewengan kekayaan, penyalahgunaan informasi, hingga transaksi yang merugikan perusahaan. Direksi sebagai organ penting perseroan bertanggung jawab penuh atas tindakan melampaui kewenangannya, kecuali jika dapat dibuktikan bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai Pasal 97 ayat (5) UU PT. Upaya pencegahan perbuatan melawan hukum dan penguatan tata kelola perusahaan dilakukan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan keadilan, serta melalui pengawasan internal dan pelatihan etika secara konsisten.

 

Sumber:

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2011/PN Jkt.Sel.” Situs Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/c11362202c7a7a8df13dbd6b450ca20b.html. Diakses 13 Mei 2025. 
  • Febriadi, Dyah Ersita. 2024. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia.” Rio Law Jurnal 5, no. 2.
  • Hanafi, Arman. 2021. “Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Direksi dalam Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Kelalaian dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.” Khazanah Hukum 3, no. 3: 116–20.
  • Nurjenita. 2010. Perbuatan Melawan Hukum Direksi Perseroan Terbatas. Tesis Universitas Islam Indonesia.
  • Prasetya, R. 2004. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Permatasari, Indah. 2021. “Penerapan Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan.” Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan 4, no. 1: 90–97.
  • Setyarini, Desak Made, Ni Luh Made Mahendrawati, dan Desa Gde Dwi Arini. 2020. “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1: 12–16.
  • Sandesoko, Raihan. 2023. “Eksistensi Maladministrasi Bisnis di dalam Corporate Crime: Penyalahgunaan Kewajiban Hukum dalam Pengelolaan Perusahaan.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 2: 1–25.
  • Info Hukum. 18 Januari, 2025. “Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum.” https://fahum.umsu.ac.id/info/perbuatan-melawan-hukum/#:~:text=Menurut%20Pasal%201365%20Kitab%20Undang,atas%20kerugian%20tersebut%20untuk%20menggantinya. Diakses 11 Mei 2025.
  • SIP Law Firm. 24 Juni, 2024. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata: Definisi, Unsur, dan Ganti Rugi.” https://siplawfirm.id/perbuatan-melawan-hukum/?lang=id#:~:text=PMH%20dikategorikan%20menjadi%20tiga%20jenis,nominal%2C%20kompensasi%2C%20dan%20penghukuman. Diakses 11 Mei 2025.
  • Mardikasari, Devbrina Putri. 2022. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia.” Academia.edu. https://www.academia.edu/92264010/TANGGUNG_JAWAB_DIREKSI_PERSEROAN_TERBATAS_ATAS_PERBUATAN_MELAWAN_HUKUM_DI_INDONESIA. Diakses 11 Mei 2025.
Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.