Hukum

Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Solusi Pemulihan Aset Tanpa Melanggar Hak Konstitusional

R Rifqi Masykur Terverifikasi Penulis
17 Juni 2025, 01:54 3 menit baca 729x dilihat
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Solusi Pemulihan Aset Tanpa Melanggar Hak Konstitusional
Winnicode Officials

Dalam pemberantasan kejahatan, pemulihan aset menjadi salah satu tantangan hukum terbesar di Indonesia. Terlebih, saat pelaku kejahatan telah meninggal, melarikan diri, atau tidak kunjung divonis, negara terhambat untuk merampas aset hasil tindak pidana. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hadir membawa harapan dengan mengenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) yakni perampasan aset tanpa memerlukan putusan pidana.

Namun, di balik terobosan ini, muncul kekhawatiran: apakah NCBAF berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan due process of law sebagaimana dijamin UUD 1945?

Belajar dari Swiss: Perampasan Aset yang Adil dan Konstitusional

Dalam praktik internasional, mekanisme NCBAF bukan hal baru. Bahkan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) dan FATF Recommendations telah mengakui legalitas NCBAF, khususnya dalam kasus di mana pelaku tidak dapat diadili karena meninggal atau melarikan diri (UNCAC Art. 54(1)(c); FATF Rec. 4).

Salah satu negara yang sukses menjalankan NCBAF adalah Swiss. Sistem hukum Swiss membedakan antara "kesalahan individu" dan "status hukum aset", memungkinkan aset dirampas tanpa menjatuhkan hukuman pidana, tapi tetap dengan pengawasan yudisial ketat.

Misalnya, dalam Pasal 377 Swiss Criminal Procedure Code (SCCrP), setiap perampasan aset harus:

  1. Diawali penyitaan;
  2. Memberikan kesempatan pemilik untuk menyampaikan pembelaan;
  3. Ditentukan oleh pengadilan, bukan lembaga eksekutif;
  4. Dapat digugat melalui sistem banding.

Standar pembuktiannya pun tetap dibebankan kepada negara, bukan kepada pemilik aset prinsip ini menjaga keadilan dan perlindungan hak milik (Lexology, 2024). 

RUU Perampasan Aset: Risiko dan Peluang

Sayangnya, konsep NCBAF dalam RUU Perampasan Aset versi Indonesia justru membuka celah pelanggaran konstitusional. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat menggeser beban pembuktian kepada rakyat, bertentangan dengan prinsip actori incumbit onus probandi siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan.

Selain itu, tanpa adanya mekanisme pengawasan yudisial yang jelas, NCBAF berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, dalam Pasal 28D (1) dan Pasal 28H (4) UUD 1945, negara wajib melindungi hak milik dan kepastian hukum setiap warga negara.

Membangun NCBAF yang Konstitusional

Indonesia tidak harus menolak NCBAF, namun harus merancangnya secara konstitusional dan adil. Berdasarkan studi komparatif dengan Swiss dan panduan dari World Bank–UNODC (StAR Initiative, 2011), berikut model ideal NCBAF bagi Indonesia: 

  1. Pemeriksaan oleh hakim, bukan lembaga administratif, sejak awal proses perampasan.
  2. Standar pembuktian perdata, dengan beban tetap di tangan negara.
  3. Hak pemilik untuk mengajukan pembelaan, serta klaim kepemilikan oleh pihak ketiga.
  4. Kewajiban negara mengembalikan aset jika bukti tidak cukup.
  5. Batas waktu maksimal untuk mengajukan perampasan aset, mencegah penyalahgunaan.
  6. Proses yang transparan dan dapat diawasi publik.

Penutup: Saatnya Reformasi Berbasis Hukum dan Keadilan

Pemulihan aset tidak boleh dibenturkan dengan perlindungan hak asasi manusia. NCBAF bisa menjadi solusi, asal dibangun dengan jaminan due process, pengawasan yudisial, dan kejelasan hukum. Belajar dari Swiss, Indonesia bisa menyusun NCBAF versi sendiri efektif dalam memberantas kejahatan, namun tetap adil dan konstitusional.

 

Sumber:

  • UNCAC, 2003; FATF Recommendations, 2012
  • Swiss Criminal Procedure Code (SCCrP) & Swiss Criminal Code (SCC)
  • World Bank–UNODC, Asset Recovery Handbook (2011)
  • RUU Perampasan Aset BPHN (2022)
  • UUD 1945 Pasal 28D(1) & 28H(4)
  • Anisah & Hadi (2023), Laws, https://doi.org/10.3390/laws12030055
  • La Ode & Yulestari (2024), Judicatum, https://doi.org/10.35326/judicatum.v1i2.5413
  • Sianipar et al. (2024), YURIS, https://doi.org/10.56943/jcj.v3i2.509
Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.