Orang Tua Cerai, Anak Diasuh Siapa? Ini Aturan Hukumnya
Bayangin deh, setelah perjuangan panjang dan melelahkan lewat proses perceraian, si kecil malah jadi rebutan. Sang ibu yakin dia paling berhak karena yang merawat sejak bayi, sementara sang ayah menuntut hak asuh karena kondisi keuangannya lebih stabil. Lalu, sebenarnya siapa sih yang berhak mengasuh? Yuk, kita kenali dulu aturan hukumnya supaya nggak salah langkah dan bisa ambil keputusan yang terbaik buat si kecil!
Hak Asuh vs Perwalian – Apa Bedanya?
1. Hak Asuh (Hadonah): Hak merawat, mendidik, serta memenuhi kebutuhan sehari‑hari anak di bawah umur.
2. Perwalian (Guardianship/Wali): Hak mewakili anak dalam urusan hukum dan aset hingga ia dewasa.
Banyak yang masih tertukar soal ini, padahal secara hukum keduanya punya peran yang berbeda, lho!
Siapa yang Punya Hak Asuh?
Menurut Pasal 41 huruf a UU Perkawinan, ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak setelah perceraian. Jika terjadi perselisihan, pengadilan yang menentukan siapa yang paling layak untuk mendapatkan hak asuh.
Untuk pasangan beragama Islam, Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan hak asuh anak di bawah 12 tahun ada pada ibu, kecuali jika ibu dianggap tidak layak atau membahayakan anak.
Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak
Pengadilan akan memutuskan berdasar prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of child), meninjau aspek-aspek berikut:
1.Usia dan tingkat kematangan anak
2. Kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua
3. Kondisi mental, moral, dan keamanan
4. Kesehatan fisik dan stabilitas finansial kedua orang tua
5. Lingkungan tempat tinggal
Setiap aspek ini ditimbang agar anak tumbuh dalam lingkungan yang terbaik bagi perkembangan jasmani, rohani, hingga psikologis.
Ayah Tetap Wajib Membiayai Anak
Setelah perceraian, kewajiban membiayai anak tetap menjadi tanggung jawab ayah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan dan Pasal 105 huruf c jo. Pasal 149 huruf d KHI, yang menyatakan bahwa meskipun hak asuh berada di tangan ibu atau pihak lain, ayah tetap wajib menanggung kebutuhan hidup dan pendidikan anak. Artinya, sekalipun tidak tinggal bersama anak, ayah harus tetap memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak demi kepentingan terbaik mereka.
Anak 12 Tahun ke Atas Bisa Memilih Menurut KHI
Bagi Muslim, menurut Pasal 105 huruf b KHI, anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun ke atas boleh memilih tinggal bersama ibu atau ayah. Namun, hakim tetap berwenang memutuskan lain jika pilihan anak dianggap membahayakan tumbuh kembang dan kepentingan terbaiknya.
Hak Asuh Bisa Ditinjau Ulang
Putusan hak asuh tidak permanen, dan bisa diminta untuk dievaluasi ulang jika:
1.Pemegang hak asuh terbukti lalai, kasar, atau membahayakan anak
2. Terjadi perubahan signifikan dalam kondisi orang tua
Maka jika hal tersebut terjadi, Pengadilan akan meninjau ulang demi kepentingan anak.
Co-Parenting: Solusi Damai yang Ideal
Co-parenting adalah kerja sama antara orang tua yang telah berpisah, agar tetap hadir dalam hidup anak. Meski tak tinggal bersama, keduanya berbagi tanggung jawab demi anak tetap merasa dicintai dan diperhatikan.
Beberapa manfaat co-parenting:
1.Anak tetap dekat dengan ayah dan ibu
2. Keputusan besar diambil bersama Jadwal kunjungan lebih jelas dan konsisten
Hak asuh bukan tentang siapa yang menang tapi siapa yang paling siap menjaga anak secara menyeluruh mulai dari fisik, mental, emosional, dan finansial. Utamakan kerja sama, demi masa depan si kecil yang utuh dan bahagia.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Departemen Agama RI, 1991.
- Hukumonline. “Siapa yang Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?” Diakses 8 Juni 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-berhak-atas-hak-asuh-anak-setelah-perceraian-cl14/.