Ratifikasi atau Revisi? Jalan Hukum Indonesia Menuju Standar Internasional Perlindungan Data
Dari Strasbourg ke Senayan: Bagaimana Dunia Mengatur Data dan Indonesia Menyusul
Di era ekonomi digital yang kian tanpa batas, data pribadi menjadi salah satu komoditas paling berharga. Keamanan dan kelancaran arus data lintas negara bukan lagi sekadar urusan teknis, melainkan isu strategis yang menentukan daya saing ekonomi. Indonesia, sebagai negara dengan ekosistem digital yang berkembang pesat, berada di tengah persimpangan besar: apakah akan mengambil langkah lebih maju dengan meratifikasi instrumen internasional seperti Convention 108+ dan bergabung dalam sistem APEC Cross-Border Privacy Rules (CBPR)? Untuk memahami pilihan ini, kita perlu menelusuri jejak perkembangan perlindungan data di tingkat global, regional, hingga nasional, serta menimbang langkah-langkah strategis yang tersedia bagi Indonesia.
Antara Standar Internasional dan Kepentingan Nasional: Dilema di Meja Kebijakan
Sejarah perlindungan data pribadi di tingkat internasional berawal pada 28 Januari 1981, ketika Dewan Eropa membuka Convention 108 untuk penandatanganan. Konvensi ini merupakan instrumen multilateral pertama yang mengikat secara hukum mengenai perlindungan individu terhadap pemrosesan data pribadi secara otomatis. Seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, muncul kebutuhan untuk memperbarui standar ini. Pada 10 Oktober 2018, Dewan Eropa mengadopsi Protocol of Amendment, yang kemudian dikenal sebagai Convention 108+. Pembaruan ini memperkuat prinsip akuntabilitas, memperkenalkan kewajiban pelaporan pelanggaran data, serta memperjelas hak individu terhadap keputusan otomatis yang berbasis algoritma.
Sementara itu, di kawasan Asia Pasifik, APEC mulai mengembangkan pendekatan regional terhadap perlindungan data dengan meluncurkan Privacy Framework pada 2004. Pada 2008, APEC merancang work plan untuk sistem Cross-Border Privacy Rules (CBPR), yang mulai diimplementasikan pada 2011. Sistem ini bertujuan menciptakan mekanisme akuntabilitas lintas negara untuk pelaku usaha, sehingga data dapat bergerak bebas namun tetap terjaga keamanannya. Pada 2022, inisiatif ini diperluas ke tingkat global dengan peluncuran Global CBPR Forum, yang membuka kesempatan bagi negara non-APEC untuk bergabung.
Di dalam negeri, kesadaran tentang pentingnya perlindungan data semakin menguat sejak awal 2020. Setelah melewati proses pembahasan panjang, Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022. UU ini memberikan kerangka hukum domestik pertama yang komprehensif mengenai hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, hingga sanksi administratif dan pidana. Namun, UU PDP juga memberikan masa transisi selama dua tahun, hingga 17 Oktober 2024, agar sektor publik dan swasta dapat menyesuaikan praktik mereka sesuai standar baru.
Meskipun Indonesia kini telah memiliki UU PDP, langkah selanjutnya menjadi jauh lebih kompleks. Hingga awal 2025, Indonesia belum meratifikasi Convention 108+ maupun bergabung dalam APEC CBPR atau Global CBPR Forum. Padahal, ratifikasi Convention 108+ menjadi kunci strategis untuk membuka peluang mendapatkan adequacy decision dari Uni Eropa suatu status yang memungkinkan data dari Eropa ditransfer ke Indonesia tanpa perlu memenuhi persyaratan tambahan. Status ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor asing, terutama di sektor teknologi dan keuangan, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai nilai global.
Di sisi lain, bergabung dalam CBPR berarti Indonesia harus membangun ekosistem sertifikasi bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam transfer data lintas negara. Ini membawa tantangan tersendiri, terutama bagi UMKM yang mungkin belum siap secara teknis dan finansial untuk memenuhi beban audit dan akreditasi. Selain itu, agar kompatibel penuh dengan Convention 108+, Indonesia perlu memperkuat kelembagaan, termasuk membentuk otoritas perlindungan data yang benar-benar independen sebuah langkah yang direncanakan terlaksana pada pertengahan 2024.
Tentu, tidak bisa dipungkiri bahwa membuka diri pada sistem global seperti ini membawa risiko tersendiri. Di tengah tren nasionalisme digital dan keinginan mempertahankan kedaulatan data, Indonesia harus cermat menjaga keseimbangan antara keterbukaan untuk integrasi global dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Prinsip kehati-hatian perlu diutamakan, agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar data global tanpa daya tawar, melainkan pemain yang setara dan dihormati.
Berlari atau Bertahan? Menakar Langkah Indonesia di Era Arus Data Lintas Negara
Kini, pertanyaan strategis mengemuka: akankah Indonesia memilih untuk mempercepat ratifikasi Convention 108+ dan bergabung dalam APEC CBPR demi memperluas akses ke pasar digital global? Ataukah akan mengambil pendekatan lebih bertahap, fokus menyempurnakan implementasi domestik UU PDP sebelum melangkah ke kancah internasional? Keputusan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang visi Indonesia dalam menghadapi masa depan digital. Dengan persiapan matang dan kebijakan yang visioner, peluang besar menanti bukan sekadar menjadi pengguna teknologi global, tetapi menjadi bagian dari pembentuk standar dunia baru di bidang perlindungan data pribadi.
Sumber:
- Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Era Baru Perlindungan Data Pribadi.” Indonesia.go.id. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8725/era-baru-perlindungan-data-pribadi?lang=1 (Diakses 29 April 2025).
- Chambers and Partners. “Data Protection & Privacy 2025: Trends and Developments – Indonesia.” PracticeGuides.Chambers.com. https://practiceguides.chambers.com/practice-guides/data-protection-privacy-2025/indonesia/trends-and-developments (Diakses 29 April 2025).
- Council of Europe. “Full List of the Council of Europe Treaties – Treaty No. 223.” Coe.int. https://www.coe.int/en/web/conventions/full-list?module=treaty-detail&treatynum=223 (Diakses 29 April 2025).
- Council of Europe – Data Protection Unit. “Convention 108 and Protocol.” Coe.int. https://www.coe.int/en/web/data-protection/convention108-and-protocol (Diakses 29 April 2025).
- Organization of American States. “OAS Advances Protection of Personal Data.” Oas.org. https://www.oas.org/en/sla/dil/newsletter_OAS_advances_Protection_of_personal_data_November-2022.html (Diakses 29 April 2025).
- Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). “Cross-Border Privacy Rules.” Apec.org. https://www.apec.org/press/features/2013/0903_cbpr (Diakses 29 April 2025).
- A&O Shearman LLP. “Global Cross-Border Privacy Rules and the New Initiatives to Support Data-Free Flow with Trust.” Aoshearman.com. https://www.aoshearman.com/en/insights/ao-shearman-on-data/global-cross-border-privacy-rules-and-the-new-initiatives-to-support-data-free-flow-with-trust (Diakses 29 April 2025).
- Future of Privacy Forum. “Indonesia’s Personal Data Protection Bill: Overview, Key Takeaways, and Context.” Fpf.org. https://fpf.org/blog/indonesias-personal-data-protection-bill-overview-key-takeaways-and-context/ (Diakses 29 April 2025).
- HukumOnline. “Praktisi Beberkan Ragam Tantangan Implementasi UU PDP.” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/praktisi-beberkan-ragam-tantangan-implementasi-uu-pdp-lt6350b4dd2da3f/ (Diakses 29 April 2025).
- Wikipedia. “Convention for the Protection of Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data.” Wikipedia.org. https://en.wikipedia.org/wiki/Convention_for_the_Protection_of_Individuals_with_Regard_to_Automatic_Processing_of_Personal_Data (Diakses 29 April 2025).
- European Commission. “Adequacy Decisions.” Commission.europa.eu. https://commission.europa.eu/law/law-topic/data-protection/international-dimension-data-protection/adequacy-decisions_en (Diakses 29 April 2025).
- Wikipedia. “Personal Data Protection Authority Institute.” Wikipedia.org. https://en.wikipedia.org/wiki/Personal_Data_Protection_Authority_Institute (Diakses 29 April 2025).
- ScienceDirect. “Council of Europe Convention 108+: A Modernised International Treaty for The Protection of Personal Data” ScienceDirect.com. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0267364920301023 (Diakses 29 April 2025).
- Lexology. “APEC Leaders Endorsed Cross-Border Privacy Rules System” Lexology.com. https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=42b67ffd-2a10-4872-ba61-c0ba5d926a6d (Diakses 29 April 2025).
- HukumOnline. “Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Berlaku?” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-suatu-undang-undang-dinyatakan-berlaku-lt541eaf939db4b/ (Diakses 29 April 2025).
- DLA Piper. “Indonesia – Data Protection.” DlaPiperDataProtection.com. https://www.dlapiperdataprotection.com/?c=ID&t=law (Diakses 29 April 2025).